Loading...

Satpol PP Banten Ancam Pemasangan Media Iklan Liar Didenda Rp50 Juta

Satpol PP Banten Ancam Pemasangan Media Iklan Liar Didenda Rp50 Juta
Kasatpol PP Provinsi Banten, Agus Supriadi @ M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten, menegaskan larangan pemasangan media periklanan berupa reklame, baliho, dan spanduk secara sembarangan terutama dilokasi yang tidak diizinkan melintang diatas jalan, dipaku atau diikat di pohon, menutup spanduk atau reklame lainnya.

"Ini menjadi himbauan semuanya, agar reklame, spanduk, baliho baik jalan provinsi maupun jalan kabupaten dan kota. Jalan nasional harus disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku, misalkan tidak diperkenankan dipasang dipohon, tiang listrik, tempat fasilitas umum dilarang dan tidak diperbolehkan untuk pasang spanduk," ujar Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriadi, kepada awak media di Kota Serang, Senin (27/2/2023).

Dia mengklaim, pihaknya selalu bertindak dengan melakukan penertiban terhadap reklame, baliho atau spanduk melalui operasi rutin guna menciptakan ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

"Ada peraturan daerah yang mengatur, tentang mana yang bisa dipasang dan mana tempat-tempat yang tidak bisa dipasang. Kita selalu lakasanakan penertiban baik di provinsi maupun kabupaten, kota sesuai dengan kewenangan masing-masing," ucap Agus.

Dia menegaskan, siapapun pemasang reklame baliho atau spanduk yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi hingga Rp50 juta.

"Sekarang kita ada penyesuaian UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, kita tidak boleh ada sanksi pidana, diarahkan lebih ke sanksi non pidana bersipat sanksi administrasi kita berlakukan. Kita bisa memuat sanksi sampai dengan denda Rp50 juta," tandasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait