Loading...

Selesaikan Aset Situ, DPUPR-Kejati Banten Teken MoU

Selesaikan Aset Situ, DPUPR-Kejati Banten Teken MoU
Reporter: Jejen | Editor: Tama

Titikkata.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di aula Kejati Banten, Kota Serang.

Kepala PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan kepada TitikKata menjelaskan prihal terkait.

“Hari ini penandatangan kesepakatan bersama, PUPR berkaitan dengan banyak hal, kaitan penyelamatan aset kita. Ya, seperti situ-situ dan juga kaitan dengan kegiatan-kegiatan khususnya mungkin berkaitan pengadaan lahan, jadi yang berkaitan nanti ada permasalahan kaitan perdata dan tata usaha negara,” ujar Arlan, Rabu (28/8/2024).

Arlan, berharap pendampingan hukum dari Kejati bisa mempercepat penyelesaian aset yang masih bermasalah.

“Kaitan dengan pendampingan untuk penyelamatan aset situ yang menjadi aset Provinsi, karena ada beberapa hal. Target sih kita tahun ini di 4 (situ,red) karena waktu juga sisa empat bulan. Mudah-mudahan ada progres lah. Harapan sih minimal 3 atau 4 situ yang sudah bisa kita pastikan kaitan batas-batas dari situ,” katanya.

Sementara, Kepala Kejati Banten Siswanto berkomitmen akan melakukan mendampingkan hukum untuk mengembalikan aset-aset milik Pemprov.

“Tentang aset aset Pemprov, bagaimana kita negosiasi supaya aset-aset itu bisa balik,“ pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait