Setelah Rampung, Perda RPIK Kabupaten Serang Siap Disosialisasikan Awal 2024
TitikKata.com- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Serang atau RPIK dipastikan akan rampung diundangkan pada bulan Desember 2023 mendatang dan segera dimulai diberlakukan pada awal 2024.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Risalah dan Perundang-undangan (Risdang) Sekretariat DPRD Kabupaten Serang, Ilham Perdana saat ditemui Titikkata di Kota Serang, Senin (30/10/2023).
"Biasanya kan Perda itu selama 6 bulan disosialisasikan dulu kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Serang seluruh komponen, seluruh stakeholder, baru setelah disosialisasikan nanti timbullah perencanaan mulai dari mana dulu. Tapi yang jelas 6 bulan itu tugasnya kita untuk mensosialisasikan dulu," ujar Ilham kepada Titikkata, Senin (30/10/2023).
Hasil pemetaan potensi wilayah, kata Ilham, pihaknya sudah mengantongi setidaknya ada tiga wilayah yang akan dibangun kawasan industri diantaranya Serang Timur, barat, dan utara.
"Kalau kita melihat dari aspek pertumbuhan ekonominya berarti kita di wilayah timur karena di sana banyak pabrik sebagai sentra dalam menopang pertumbuhan ekonomi dan investasi maka bisa bisa saja dilakukan awalnya disana. Baru nanti tahapan ke dua kita ingin mengembangkan industri sektor agro misalkan, maka dikembangkan di wilayah Ciomas, Padarincang seperti itu bergantung pada konteks pemerintah daerah itu mau pada posisi mana dulu," katanya.
Untuk diketahui, kawasan industri yang dikembangkan di Kabupaten Serang terbagi menjadi tiga kawasan yang tersebar di 20 kecamatan yakni kawasan industri logam dasar/hulu dan kimia, kawasan aneka industri dan kawasan minapolitan.
Berikut kawasan industri yang telah ditentukan:
1. Kawasan Industri Logam Dasar/Hulu dan Kimia
a. Kecamatan Bojonegara
b. Kecamatan Pulo Ampel
c. Kecamatan Anyar
d. Kecamatan Mancak
e. Kecamatan Kramatwatu
f. Kecamatan Tanara
2. Kawasan Aneka Industri
a. Kecamatan Ciruas
b. Kecamatan Jawilan
c. Kecamatan Cikande
d. Kecamatan Kibin
e. Kecamatan Kopo
f. Kecamatan Keragilan
g. Kecamatan Bandung
h. Kecamatan Binuang
i. Kecamatan Lebak Wangi
j. Kecamatan Pamarayan
k. Kecamatan Carenang
l. Kecamatan Tunjung Teja
3. Kawasan Minapolitan
a. Kecamatan Pontang
b. Kecamatan Tirtayasa
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS