Loading...

Soal Temuan BPK, Pengamat: Apa Sikap Pj Gubernur DKI Jakarta?

Soal Temuan BPK, Pengamat: Apa Sikap Pj Gubernur DKI Jakarta?
Pengamat Kebijakan Publik Yayat Supriyatna. Foto: Fifiyanti
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna ikut menyoroti terkait temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2022.

"Jadi dua unsur itu adalah 2 point utama mengapa banyak terjadi pokok-pokok, ini contoh misalnya salah satunya pelaporan data transaksi usaha wajib pajak, wajib pajak secara elektronik belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Nah pertanyaannya gini mengkait kepada tidak sepenuhnya dijalankan ketentuan peraturan perundang-undangan, apa yang menyebabkan target wajib pajak itu tidak boleh secara maksimal sehingga karena tidak taat kepada aturan itu ada kekurangan penerimaan yang cukup besar hampir Rp 62 miliar lebih yang terkait dengan temuan itu. Nah, disini menjadi catatan adalah apakah terjadi ruang negosiasi, misalnya dalam hal ini ketika wajib pajak secara elektronik misalnya dikenai pajak tinggi tapi ada cara-cara bagaimana supaya pungutan pajak itu tidak tinggi. Nah disini ada aturan yang tidak terpenuhi tidak ditaati, pertanyaannya mengapa tidak ditaati itulah PR paling besar sehingga akibat ketidaktaatan itu ada kerugian. Jadi yang menjadi masalah di kita adalah sejauh mana persoalan pengawasan terkait wajib pajak ini yang dilakukan terkait ketentuan peraturan, karena terus aja sensitivitas terkait pajak daerah punya implikasi bagi daerah ingin mendapatkan pendapatan sebesar-besarnya tapi bagi wajib pajak kalau bisa seminimalnya. Jadi memang ada konsus diantara 2 hal, sisi kepentingan pemerintah dan sisi kepentingan wajib pajak," katanya ditemui TitikKata, Selasa (19/12/2023) di gedung K Universitas Trisakti, Jakarta Barat.

"Yang kedua, ada persoalan terkait tentang penyelanggaraan parkir dan reklame yang belum terdaftar. Jadi itu menjadi catatan mengapa ada objek yang tidak terdaftar tapi sudah beriklan, ada parkir. Jadi ini bisa dikatakan ada kehilangan, jadi mungkin ada titik-titik iklan yang sudah dipasang, nah itu kembali pada persoalan pengawasan dan pengendaliannya, jadi bisa dikatakan juga ada masalah lain terkait sistem informasi pajak. Jadi saya mengatakan esensi masalah itu terletak kepada mengapa ketentuan ini tidak sepenuhnya padahal kalau ketentuan ini dijalankam sepenuhnya implikasi kekurangan penerimaan implikasi adanya penyimpangan itu bisa di kendalikan. Kemudian juga yang paling sensitif, mengapa pada konteks penerimaan kita selalu tidak taat sehingga terjadi kehilangan penerimaan tetapi dalam kelebihan perhitungan pembayaran. Tapi untuk membayar gaji kemudian mengakibatkan THR dibayar semua itu ada kelebihan pembayaran, jadikan ada indikasi seakan-akan ada kebocoran. Ketika penerimaannya harus maksimal tapi tidak dijalankan sehingga ada kehilangan, tapi disni ada persoalan kelebihan perhitungan. Mengapa pada saat kelebihan perhitungan itu bisa terjadi, berartikan ada kebocoran didalamnya. Kemudian juga ada masalah barang dan jasa, kemudian penyelesaiannya paket pekerjaan sehingga nanti ada keterlambatan. Harusnya kalau ada keterlambatan harusnya ada pemotongan atau denda, mengapa tidak terpenuhi. Juga masalah perhitungan subsidi PSO yang belum sesuai dengan ketentuan, mengakibatkan kelebihan beban atas belanja. Ini juga ada persoalan yang besar. Jadi PSO yang dikeluarkan memang ini penting, cuma bagaimana data atau basis pemberian subsidi tepat sasaran. Jadi disni 3 lembaga yang menjadi target, MRT, Transjakarta sama LRT itu bisa kita realisasikan," tambahnya. 

Yayat kemudian mempertanyakan, sikap Penjabat Gubernur DKI Jakarta kepada setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait terhadap hasil temuan BPK tersebut.

"Nah, jadi yang perlu kita lakukan kelihatannya sasaran yang direkomendasikan oleh BPK sama gubernur itu menarik, langkah-langkah percepatan. Jadi bagaimana persoalan digitalisasi dalam konteks transaksi elektronik itu bisa sepenuhnya dijalankan. Jadi mungkin adaa kendala dalam prosesnya, misalnya contoh sistem pelaporan secara mandiri dengan digitalisasi, misalnya yang data selama ini terdaftar apakah mereka sepenuhnya sudah memenuhi. Kemudian juga persoalan parkir dan penerimaannya yang belum terdaftar, mengapa bisa terjadi. Artinya berapa titik yang sebetulnya harusnya diterima oleh DKI tetapi tidak terjadi. Nah juga terkait tentang masalah prosesnya kepada masing-maing dinas untuk kembali menata ulang, untuk kelebihan-kelebihan pembayaran itu. Jadi disini kalau bisa dikatakan ada tanggungjawab kepada SKPD atau OPD sebagai penerima mandat untuk menjalankan aturan, mengapa OPD tidak maksimal untuk menjalankan ketentuan aturan sehingga OPD itu harusnya bertanggungjawab dalam hal ini. Kalau OPD yang melakukan kesalahan ini bagaimana?," katanya.

"Nah sekarang kita kembalikan kepada Pj Gubernur, kalau misalnya ada temuan-temuan seperti ini bagaimana pertanggungjawaban dari masing-masing kepala OPD, apakah ada sanksi ada hukuman ada non promosi didalamnya. Jadi kalau menurut saya yang harus kita cermati adalah sesudah temuan-temuan ini terjadi apa tindaklanjutnya, justru inikan rekomendasi dan jadi temuan. Temuan yang yang harusnya menjadi aturan tindak lanjutnya apa, apakah dengan temuan ini kemudian tidak ada sanksi administratif atau hukuman atau dicari penyebab kesalahannya itu apa. Intinya adalah bagaimana memperbaikin kesalahan-kesalahan ini. Ingat, DKI sebentar lagi bukan menjadi ibu kota, artinya ada potensi lost dari sisi penerimaan atau aktifitas. Jadi kedepan itu yang diharapkan ketika DKI nanti menjadi sebuah otonom yang berbasis digital, smart city, kota global yang harus diperbaiki adalah ekosistem pelayanan, ekosistem pengawasan. Jadi PR terbesar adalah bagaimana sesudah hasil temuan ini ada terjadi perubahan," tambahnya.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan LHP yang dikeluarkan pada tanggal 22 Mei 2023 dengan nomor 11A/LHP/XVIIIJKT/5/2023 itu, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap 10 hal.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait