Loading...

Sopir Angkot Pengguna Sabu Direhabilitasi Setelah Memperoleh Restorative Justice

Sopir Angkot Pengguna Sabu Direhabilitasi Setelah Memperoleh Restorative Justice
Pemberian Restorative Justice di Kantor Kejari Tangsel. Foto: Kibo
Reporter: Kibo | Editor: Tama

TitikKata.com-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif menyetujui permohonan rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam perkara tindak pidana Narkotika atas nama tersangka Junaidi.

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum di Ciledug, Kota Tangerang diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ditemui TitikKata di Kantor Kejari Tangsel, Serpong pada Rabu (9/8/2023), Plh Kajari Tangsel, Adyantana Meru Herlambang menjelaskan, berdasarkan hasil asesmen tersangka JN masuk dalam kategori sedang penyalahgunaan narkotika.

"Tersangka sebagai pengguna narkotika jenis sabu ditemukan barang bukti sabu seberat 0,30 gram. Dan, berdasarkan asesmen BNN Jakarta Selatan bahwa tersangka merupakan penyalahgunaan sabu dengan tingkat ketergantungan sedang," kata Herlambang.

Untuk itu, tersangka direkomendasikan guna dilakukan rehabilitasi rawat jalan di RS Rehabilitasi Adhyaksa yang ada di Kota Tangerang Selatan.

"Sehingga tersangka direkomendasikan dapat direhabilitasi rawat jalan intensif secara medis selama 3-6 bulan," ujarnya.

Sementara itu, Junaidi mengaku bersyukur mendapat rekomendasi rehabilitasi dan berjanji tidak akan lagi mengkonsumsi narkotika.

"Senang, bisa kumpul bareng lagi sama keluarga bisa bareng sama orang tua. Ya mudah-mudahan kedepannya enggak akan ngulangin kaya gini lagi, saya sudah jauhin yang namanya narkoba," tegasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait