Temui Warga KSB, Ahmad Sahroni: Pj Gubernur DKI Jakarta Tidak Punya Perasaan
TitikKata.com-Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Sahroni mengunjungi warga eks Kampung Bayam yang saat ini menempati Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara, Minggu (21/1/2024).
Melalui kunjungan tersebut, warga berkesempatan menceritakam polemik yang di alami dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ditemui TitikKata, usai kunjungan di KSB, Sahroni mengaku kondisi warga sangat menyedikan.
"Ini sangat menyedihkan, karena seorang Gubernur melalui JakPro anak perusahaannya Pemprov Jakarta tidak mengindahkan pada hal-hal yang memang ini sudah dilalui melalui proses, bukan tiba-tiba padahal tuntutan yang dilakukan oleh warga yang notabenen bahwa ini hanya sebatas kayak semacam pemberian yang cuma-cuma. Nah komitmen di awal tadi diceritakan ada komitmen yang mesti dibayarkan akhirnya di negosiasi dan akhirnya berkurang perjanjian yang sudah disepakati ternyata hanya bualan semata, ini sayang banget. PT JakPro yang berlaku adalah anak perusahaan Pempov, PJ Gubernurnya juga tidak punya perasaan maka saya katakan PJ Gubernur menzalini masyarakat lebih tajam dosanya lebih besar," katanya.
"Karena ini adalah semua aspek disini sudah dilalui melalui administrasi yang cukup maka PJ Gubernur secepat mungkin untuk memberikan haknya warga diterima dengan baik, kita minta 2x24 jam mesti direspon oleh pak gubernur Heru kalau nggak saya dan warga kampung bayam akan datangin ke kantor gubernur langsung untuk meminta pertanggungjawaban apa yang menjadi haknya masyarakat," tambahnya.
Kemudian, terkait 4 warga yang dipolisikan oleh PT JakPro. Anggota DPR dapil DKI Jakarta III meliputi Jakarta Utara ini mengatakan, yang dilakukan warga hanya perbuatan normal, maka itu ia mengingatkan kepada pihak kepolisian untuk tidak semena-mena terhadap warga.
"Pihak kepolisian juga Kapolres Jakarta Utara untuk diingatkan kepada anak buahnya agar tidak semena-mena melakukan tindakan intimidasi dengan segala cara, Kapolres Jakarta Utara akan saya tegur kalau memang perlakuannya salah terhadap warga sendiri. Ini berbahaya, orang tidak kenapa-kenapa kok kecuali dia datang menyerobot atau dia maling atau dia rampok boleh, ini kan semua sesuai dengan kesepakatan. Maka itu dari kepolisian kiranya pakai perasaan, pakai kebijakan landasan hukum yang dipakai jangan mengintimidasi atau menindas masyarakat," katanya
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS