Loading...

Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali, Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi.

Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali, Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi.
Konfrensi pers Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Mayzka
Reporter: Mayzka | Editor: Tama

TitikKata.com-Public Figure Rio Reifan kembali kembali terjerat hukum kasus penyalahgunaan narkoba yang ke 5 kalinya. 

Ditemui TitikKata pada Jumat (3/5/24) saat Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol M. Syahduddi, menjelaskan kronologis penangkapan tersebut. 

“Ini juga berawal dari informasi dari masyarakat. Dimana terdapat salah seorang penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Kemudian, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pendalaman dan juga profiling terhadap orang  yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dan kemudian berhasil didapatkan alamat rumahnya di kawasan Jatinegara Jakarta Timur. Berhasil diamankan seorang laki-laki atas nama RR. Pada hari Jumat malam pukul 21.00 tanggal 26 April 2024,” ujarnya.

Syahdudi juga jabarkan barang bukti yang didapatkannya. 

“Kemudian dilakukan kegiatan serangkaian penggeledahan di rumah tersebut. Dan penyidik berhasil mengamankan tiga paket plastik. Klip plastik narkotika berjenis Sabu dengan berat 1,17 gram. Kemudian diamankan juga 1/2 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat 0,36 gram. Dan 12 butir psikotropika merk Merci Atarax Alprazolam,” ujarnya.

Syahdudi juga pastikan Rio Reifan tidak akan mendapatkan rehabilitasi.  

“Kita berpedoman pada surat telegram Kabareskim Polri bahwa terkait dengan pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi. Kita akan lakukan proses hukum sebagaimana yang sudah kita sampaikan. Terkait dengan pengenaan pasal UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga UU tentang psikotropika. Dengan dua UU itu kita jerat terhadap pelaku RR,” ujarnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait