Terkatungnya Raperda KTR Hampir 10 Tahun, Begini Tanggapan PAN dan PDI Perjuangan
TitikKata.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan fraksi Partai Amanah Nasional (PAN), menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang hampir 10 tahun tak jelas nasibnya di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ketua fraksi PAN DKI Bambang Kusumanto mengatakan pembahasan raperda KTR harus segera ditindaklanjuti karena menyangkut kesehatan masyarakat.
"Menurut saya dan fraksi, itu seharusnya segera untuk ditindaklanjuti, karena pertama itu memang menyangkut masalah kesehatan masyarakat. Kalau kita lihat studi-studi ataupun penelitian oleh lembaga-lembaga internasional maupun yang kompeten di Indonesia, itu jelas, rokok itu memberikan kerugian yang luar biasa, apalagi sekarang berkembang namanya rokok elektrik yang sebenarnya sama juga. Ini perlu segera diatur, jangan sampai kita terpengaruh atau dikuasai oleh para industri rokok ini yang mereka kurang bertanggung jawab terhadap masalah kesehatan bangsa generasi muda ke depan. Ini yang menjadi keprihatinan kita bersama," katanya ditemui Titikkata, Kamis (3/8/2023), di gedung DPRD DKI.
Harusnya, kata Bambang para anggota dewan yang konsen terhadap hal terkait berani bersuara baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
"Memang kompetensi untuk membahas ini ada di bapemperda, prosedurnya begitu tetapi sebagai anggota dewan semua anggota dewan punya hak untuk berbicara. Harusnya mereka-mereka yang konsen dalam masalah ini boleh saja menyampaikan baik secara tertulis maupun secara verbal di rapat-rapat komisi maupun rata-rapat Paripurna seperti saat ini, cuma sayangnya saya tidak melihat tadi ada sorotan khusus mengenai masalah ini dari komisi-komisi yang terkait," katanya.
Dilain kesempatan, pada Rabu (26/7/2023) di ruang rapat Komisi B, anggota dewan fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak, mengatakan kemungkinan salah satu alasan raperda KTR belum dibahas karena perihal terkait sudah ada di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
"Karena sudah ada di Tibum saya kira, tapi kalau mau lebih pastinya coba tanya di Bapemperda karena Bapemperda kemudian akan memberikan penjelasan yang lebih komprehensif daripada saya. Tapi perda mengenai khusus merokok itu ada di perda tibum," katanya.
Meski demikian, Gilbert mengakui di ketertiban umum memang tidak ada yang mengatur secara spesifik tentang rokok.
"Sebenarnya kan sudah ada juga peraturan ketertiban umum yang melarang kawasan tanpa rokok itu, disitu sebenarnya sudah ada dibicarakan. Tetapi memang secara spesifik untuk mengatur hanya rokok memang tidak ada. Apakah kemudian itu mau dihilangkan ayat itu dari perda tibum itu, saya tidak tau apa targetnya. Kalau itu musti dimunculkan menjadi satu pasal tersendiri. Karena di pasal tibum itu sebenarnya sudah cukup lengkap begitu," katanya.
Untuk diketahui, Raperda tersebut sempat terbengkalai atau mangkrak pembahasannya hingga tahun ke empat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD DKI Jakarta.
Seperti tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi DKI nomor 14 tahun 2019, nomor 52 tahun 2020, nomor 95 tahun 2021 dan Surat Keputusan DPRD Provinsi DKI nomor 153 tahun 2022.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS