Loading...

Wali Kota dan Kepala BKPSDM Kota Tangsel Terancam Pidana?

Wali Kota dan Kepala BKPSDM Kota Tangsel Terancam Pidana?
Gedung Pemerintah Kota Tangsel. Foto: Istimewa
Reporter: Redaksi | Editor: Lani

Titikkata.com - Pernyataan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wahyudi Leksono mengenai masa jabatan Sekda Kota Tangsel menuai sorotan tajam dari Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup).

Menurut Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup) Suhendar, kedua pejabat Pemerintah Kota Tangsel itu telah melakukan pembohongan publik, perihal telah diperpanjangnya masa jabatan Sekda Tangsel pada 8 Mei 2026.

Padahal sebelumnya, kata Suhendar, mereka menyatakan Keputusan Wali Kota tentang penetapan perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel sedang salam proses.

“Ini kan sudah jelas, pada Senin, 18 Mei 2026, Wali Kota Tangsel ditanya wartawan perihal terkait, jawabannya SK (Kepwal-red) segera terbit. Lalu kemudian, hari Selasa tanggal 19 Mei 2026, pada saat dikonfirmasi DPRD, Kepala BKPSDM menyatakan Keputusan Wali Kota sedang dalam proses paraf. Selanjutnya, pada Rabu 20 Mei 2026 tiba-tiba Kepala BKPSDM Kota Tangsel mengungkapkan bahwa jabatan Sekda Kota Tangsel sudah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota tertanggal 8 Mei 2026,” ungkap Suhendar saat dikonfirmasi melalu pesan WhatsApp, Sabtu (23/5/2026).

“Rentetan saat Wali Kota dan Kepala BKPSDM Tangsel masing-masing cuma berselang satu hari loh, ini kan aneh, janggal sekali. Kalau memang sudah diperpanjang sejak 8 Mei, kenapa tidak disampaikan ke publik sejak awal. Seolah Kepwal perpanjangan jabatan Sekda Tangsel tampak terkesan dimundurkan tanggal terbitnya,” tambahnya.

Lanjut Suhendar, rangkaian peristiwa tersebut merupakan fakta hukum dan terjadi miss informasi, yang berdampak secara hukum.

“Dalam kacamata hukum pidana, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, memberikan informasi yang tidak benar atau memberikan informasi yang menyesatkan, yang diancam pidana penjara 1 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU 14 Tahun 2008. Untuk itu, masyarakat bisa melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan pendalaman, siapakah pejabat yang membuat informasi tidak benar atau menyesatkan tersebut, sehingga harus mmpertanggungjawbkannya secara hukum pidana,” terang Suhendar.

Sebelumnya diketahui, kepala BKPSDM Kota Tangsel, Wahyudi Leksono, secara tiba-tiba mengumumkan bahwa masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel telah diperpanjang, sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil Bambang Noertjahjo dalam Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan pada 8 Mei 2026 lalu.

"Iya benar (sudah ada Kepwal tanggal 8 Mei)," kata Wahyudi, saat dihubungi Kamis (21/5/2026).

Sayangnya, apa yang disampaikan Wahyudi, justru bertentangan dengan sejumlah keterangan yang telah disampaikan, baik oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie bahkan Wahyudi sendiri.

Diketahui, saat dikonfirmasi wartawan pada 18 Mei 2026, Benyamin mengatakan, bahwa Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang jabatan Sekda Tangsel baru akan segera terbit.

“Segera (terbit SK perpanjangan masa jabatan Sekda, red),” singkatnya.

Bertolak belakang dengan pernyataan-pernyataan tersebut, Kepala BKPSDM Kota Tangsel Wahyudi Leksono saat dikonfrontir Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada 19 Mei 2026 menyatakan bahwa rekomendasi perpanjangan jabatan Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah terbit dari 4 Mei 2026.

Pada momen itu, Wahyudi juga menyatakan, bahwa Keputusan Wali Kota Tangsel tentang perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel masih menunggu proses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tangsel.

"Kita buat kita dorong ke bagian hukum, sedang harmonisasi kemudian proses paraf (Kepwalnya)," kata Wahyudi.

Hingga informasi ini disampaikan, TitikKata masih menggali informasi lebih jauh.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait