Loading...

12,8 Kilogram Sabu Berhasil Disita Dari Jaringan Pengedar Aceh

12,8 Kilogram Sabu Berhasil Disita Dari Jaringan Pengedar Aceh
Ungkap Kasus Narkotika BNN Provinsi Banten. Foto: M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil meringkus dua tersangka berinisial HS (46) asal Kota Tangerang dan B (46) asal Aceh Utara pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Periuk Kota Tangerang.

Kepala BNN Banten Rohmad Nursahid mengatakan, bermula dari informasi masyarakat akan terjadi peredaran narkoba di wilayah Tangerang.

“Kemudian, kami beserta jajaran kanwil Bea Cukai dan BNN Kota Tangerang langsung meluncur ke lokasi pada pukul 17.00 kita bisa mengamankan 2 orang beserta barang buktinya,” ujar Rohmad, ditemui TitikKata di kantor BNN Banten, Kota Serang, Kamis (7/9/2023).

Dari tangan tersangka, BNN mengamankan barang bukti berupa sebelas bungkus plastik warna hitam berisikan sabu seberat 12,870 kilogram, 4 unit Handphone, 2 lembar KTP dan 1 buah tas berwarna hitam.

Kata Rohmad, kedua tersangka hendak mengedarkan narkotika ke wilayah Tangerang dan Jakarta.

“Mereka komunikasinya sangat terbatas ambil barang kemudian ketemu dijalan. Kemudian langsung hilang biasa pake sistem sel, sistem terputus. Ini jaringan baru, yang jelas jaringan dari Aceh ke wilayah Tangerang termasuk dilempar juga ke daerah Jakarta,” katanya.

Rahmad pun, mewanti-wanti wilayah Tangerang Raya yang saat ini menjadi pasar peredaran narkotika dan obat obatan terlarang dari luar daerah.

“Kita antisipasi terus lah melalui sosialisasi, makannya rekan rekan harus ikut terlibat. Bukan BNN saja, polisi saja, tapi seluruh lapisan masuarakat, intansi pemerintah, swasta semua termasuk masyarakat harus terlibat,” pungkasnya.

Simak Video: Pilar Saga Apresiasi Penunjukan Tangsel Sebagai Tuan Rumah Kolaborasi Rumah BUMN dan Agregator UMKM Bisa Tumbuh


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait