Loading...

12.911 APK Terpasang Langgar Aturan, Bawaslu Banten Beri Sanksi Tegas

12.911 APK Terpasang Langgar Aturan, Bawaslu Banten Beri Sanksi Tegas
Pemasangan APK tidak sesuai aturan. Foto: M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, menemukan 12.911 pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak sesuai aturan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, selama dua pekan terakhir mulai 28 November hingga 14  Desember 2023.

“Kita kan ada sanksi administrasi terkait dengan itu, kemudian kita bisa tertibkan. Jadi pertama kita persuasif dulu untuk secara sukarela siapa yang memasang itu untuk mencabut sendiri dalam tenggat waktu yang sudah kita tetapkan tidak juga, kemudian kita berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menerbitkan semuanya,” ujar Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal kepada TitikKata saat ditemui di Kota Serang, pada Kamis (21/12/2023).

Sementara, sebaran 12.911 APK yang tidak sesuai ketentuan terdiri dari 3.350 APK di Kabupten Serang, 186 Pandeglang, 890 Kota Serang dan 8.485 di Tangerang.

Lebih lanjut Ali Faisal menjelaskan, pelanggaran pemasangan APK terjadi di pohon, taman, tiang listik, jalan protokol hingga tempat gedung pemerintah dan sarana umum.

“Sebelumnya ada di depan RS Bhayangkara ada juga di Kebon Jahe ada juga dibentangkan dipasang, ternyata itu dan tidak izin secara sukarela dicopot oleh yang memasangnya, karena kita sudah pertemukan para pihaknya,” katanya.

Saat ini, Bawaslu tengah mengasumsikan dari total APK yang ditertibkan dengan biaya yang telah dikeluarkan oleh partai politik peserta Pemilu.

“Jadi kami sekarang ini sedang mendata APK, bahan kampanye, yang akan diekuivalensi menjadi rupiah, nanti akan kita sandingkan dengan laporan dana kampanyenya berapa, ini yang bersebaran udah banyak dan kami punya datanya. Jadi kalau misalnya lebih kecil daripada data kami menjadi pertanyaan besar,” tandasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait