Loading...

159 Titik Parkir di Kabupaten Tangerang Kena Pajak, Titik Lainnya Belum Tercatat

159 Titik Parkir di Kabupaten Tangerang Kena Pajak, Titik Lainnya Belum Tercatat
Pintu Parkir Kawasan Komersil Karawaci @ Mimi
Reporter: Mimi | Editor: Tama

TitikKata.com - Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak parkir diperkirakan mampu menembus angka hingga Rp57,3 miliar di tahun 2023 ini. Angka tersebut, dianggap realistis dengan melihat jumlah titik objek pajak parkir yang berjumlah 159 titik parkir atau wajib pajak penyelenggara usaha parkir offstreet.

Bahkan sampai triwulan pertama 2023 ini saja PAD diluar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah/Bangunan (BPHTB) itu, diproyeksikan akan terus meningkat sebab saat ini saja realisasi PAD dari sektor tersebut telah mencapai 7,7 miliar atau 14,5 persen. 

Namun jika mencermati lebih lanjut terkait potensi yang ada, dengan masifnya pembangunan daerah dan sebaran titik-titik baru pusat kegiatan usaha, bisnis, perkantoran di wilayah Kabupaten Tangerang, saat ini apakah proyeksi tersebut masih realistis. 

Dari hasil penelulusuran di wilayah kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang saja, setidaknya terdapat empat titik parkir Off street yang tampak tidak masuk dalam data wajib pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seperti, kawasan parkir di Ruko Financial Center, Ruko Diamond, Ruko Alexandrite, dan Ruko B1 Summarecon.

Kepala Bagian Non PBB/BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dadang Sukandar,  mengatakan kategori parkir offstreet yang dikelola pihaknya adalah area parkir yang terdapat pintu gate keluar-masuk dan dipastikan dikelolah oleh pihak ketiga atau perusahaan parkir.

"Kita hanya mengelola pajak parkir yg ada pintu gatenya dan yang di kelola oleh pihak perusahaan parkir," terang Kepala Bagian Non PBB/BPHTB Bapenda, Dadang Sukandar, dikonfirmasi via WhatssApp, Kamis (9/3/2023).

Lebih lanjut, adapun mekanisme dan perhitungan pajak parkir menurut Dadang bersifat self (mandiri) Sebab, perusahaan diberikan kepercayaan untuk menghitung dan menyetorkan sendiri hasil pendapatan, dan dikenakan pajak sebanyak 25 persen dari omset setiap bulannya.

"Pajak parkir itu self. Namanya self kita memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk melaporkan dan meyetorkan omsetnya kepada kita. Misalnya parkir A omset bulan ini 20 juta. Omset dari 20 juta itu dikali 25 persen itulah pajaknya, angka 25 persen itu ada di peraturan bupati (Perbup)," sambungnya.

Disisi lain, guna memastikan prihal perizinan usaha penyelenggara parkir, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tampak belum memberikan keterangan. Untuk itu, hingga informasi ini disampaikam Titikkata.id masih menggali info lebih lanjut prihal terkait.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait