Loading...

7 WN Iran Penyelundup 319 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

7 WN Iran Penyelundup 319 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
WN Iran pelaku penyelundup sabu-sabu. Foto: Azzam
Reporter: Azzam | Editor: Tama

TitikKata.com-Sidang pembacaan tuntutan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 319 kilogram oleh delapan Warga Negara Asing (WNA) Iran dilaksanakan di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, Cipocok, Serang, Selasa (19/9/2023).

Dari putusan tersebut, 7 WNA Iran atas nama Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdul Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari dituntut hukuman mati. Dan, satu nama Amir Naderi dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan ole Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon Ronny Hutagalung saat ditemui TitikKata.

"Telah selesai dilaksanakan proses persidangan terkait pembacaan surat tuntutan pidana terhadap delapan orang warga Negara Iran. Tujuh diantaranya berdasarkan petunjuk pimpinan dituntut dengan pidana mati, sedangkan satu orang atas nama Amir Naderi dituntut dengan pidana penjara seumur hidup," katanya.

Ronny menjelaskan, pertimbangan satu orang atas nama Amir Naderi ditetapkan tuntutan berbeda dari tujuh yang lainnya lantaran dipandang membantu proses penyidikan.

"Adapun pertimbangan dibedakan tuntutan terhadap Amir ini dikarenakan sifat membantu proses penyidikan dan penuntutan ini. Dan dialah yang membuka dimana letak narkotika jenis sabu seberat 319 kg tersebut disimpan oleh pelaku lainnya," ujarnya.

Sedangkan, lanjut Ronny, tujuh orang tersangka yang dituntut mati justru malah mempersulit proses jalannya persidangan.

"Malah terkesan untuk 7 orang lainnya itu mempersulit proses jalannya persidangan sehingga berkali-kali harus dilakukan oleh secara offline. Dan juga telah dilakukan pemeriksaan setempat oleh pihak Pengadilan Serang untuk menentukan fakta kejadian yang terjadi diatas kapal," tuturnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait