Ahmad Sahroni Kembali Gugat Adam Deni, Kali Ini soal Pencemaran Nama Baik
TitikKata.com-Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka kembali menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, pada Selasa (20/2/2024).
Dalam sidang tersebut Jaksa mengatakan kasus ini berawal saat Adam Deni memberikan keterangan kepada media di sela kegiatannya menjalani sidang pada kasus pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2022 lalu. Saat itu Adam menyebut Sahroni melakukan pembungkaman dengan mengeluarkan uang Rp30 miliar.
Atas dasar itu, Ahmad Sahroni merasa keberatan dan akhirnya melaporkan Adam Deni kepada polisi. Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 310 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Ditemui TitikKata usai sidang, Kuasa Hukum Adam Deni, Monang Dikson mempertanyakan alasan kasus tersebut dinaikkan kembali.
"Kalau sekarang ini kenapa diajukan kembali, ya kita sebagai masyarakat pencari keadilan tentu bertanya-tanya apa latar belakang yang mendasari perkara ini harus di naikkan kembali. Tetapi kami sebagai penasehat hukum terdakwa tentu akan memberikan pembelaan yang maksimum, berpedoman kepada putusan-putusan terdahulu yang mengatakan bahwa segala sesuatu yang di pikirkan seseorang tidak dapat di pidana," katanya.
Sementara, Adam Deni mengaku tidak heran dengan dakwaan ini, karena itu ia akan tetap mengikuti prosesnya hingga tuntas.
"Kalau itu sudah gak heran karena kan komisi III DPR RI inikan sebagai pengontrol hukum jadi mungkin dia menggunakan abuse of power kepada saya silahkan saja. Karena begini prinsip saya, kalau memang saya ini apa yang saya buktikan ini tidak benar hoax kenapa sih saya harus dikasusin lagi, biasa aja kali. Ibarat kata kalau gak salah yaudah. Sekarangkan ngapain ini, saya mau pulang loh harusnya saya udah ngurus, tiba-tiba naik P21. Berarti tandanya apa saya tidak dibolehkan pulang dulu," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya Adam Deni juga telah dilaporkan Ahmad Sahroni atas dugaan pelanggaran UU ITE mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni pada tahun 2022 lalu. Atas laporan itu, majelis hakim memvonis terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS