Loading...

Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Desa Katulisan Bertambah, Jadi Rp984 Juta

Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Desa Katulisan Bertambah, Jadi Rp984 Juta
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang. Foto: Uqel
Reporter: Uqel | Editor: Tama

TitikKata.com-Kerugian negara dalam kasus penyelewengan dana desa tahun 2020-2021 yang dilakukan Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang dengan tersangka Erpin Kuswati (43), mengalami penambahan dari sebelumnya Rp499 juta kini menjadi Rp984 juta.

Kasubsi Penuntutan Kejari Serang, Herdiansyah mengatakan, penambahan kerugian negara tersebut ditemukan dari hasil kordinasi Kejari Serang dengan Inspektorat Kabupaten Serang dengan komponen kasus diantaranya proyek infrastruktur 2020 sebesar Rp300 juta, infrastruktur 2021 sebesar Rp200 juta, Siltap, dan pajak.

"Saat ini perkembangan terkait kasus Ervin sudah kita lakukan pemeriksaan dan kemarin kita sudah berkoordinasi dengan ahli dari inspektorat kemudian dari ahli inspektorat telah keluar kerugian negara dari sebelumnya sebesar Rp500 juta, kemudian setelah kita kordinasi dan finalisasi kerugian negaranya ditemukan kerugian negara menjadi Rp 984 juta," ujar Herdiansyah kepada Titikkata di ruang kerjanya Kejari Serang, Jalan Raya Pandeglang No.km 3, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Dikatakan Herdiansyah, terkait pelimpahan berkas perkara sudah dilakukan P21 yang nantinya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Kamis (20/7/2023).

"Terkait pelimpahan sebetulnya kita sudah penjadwalan tahap dua hari ini dan berkas perkara alhamdulillah sudah dilakukan P21 oleh Jaksa peneliti dan sudah dinyatakan lengkap. Nanti dari Jaksa penyidik akan melakukan tahap dua yaitu akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum yang kita jadwalkan hari ini. Dikarenakan penasihat hukum sedang mengalami musibah untuk dijadwalkan ulang pada hari kamis besok," katanya. 

Dalam waktu dekat, kata Herdi, pihaknya akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri tipikor.

"Dalam waktu dekat Jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan kemudian akan kita limpahkan ke pengadilan negeri tipikor," tuturnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait