Al Muktabar Tabrak Aturan soal Pembangunan Bank Banten?
11 Juli 2024 | 11:50Pembangunan kantor pusat Bank Banten yang menghabiskan anggaran Rp22,6 miliar, tampak tidak bertentangan dengan sejumlah aturan dan ketentuan.
//= $generalSettings->adsense_activation_code; ?> //= $generalSettings->custom_header_codes; ?>
Pembangunan kantor pusat Bank Banten yang menghabiskan anggaran Rp22,6 miliar, tampak tidak bertentangan dengan sejumlah aturan dan ketentuan.
Pembangunan gedung pusat Bank Banten yang menelan dana sebesar Rp22 miliar dari Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten 2024, disinyalir tidak melalui mekanisme penyertaan modal.
Pengamat Ekonomi, Nailul Huda, menyoroti terkait standarisasi Bank Daerah, yang mengacu pada kaidah-kaidah perbankan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melakukan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai kesepakatan memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Lebak ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda)...
Pemerintah Provinsi Banten menggelontorkan anggaran sebesar Rp22,6 miliar untuk pembangunan kantor pusat Bank Banten yang berada di Jalan Veteran Nomor 4, Cipare, Kota Serang.
Saya sudah memerintahkan manajemen Bank Banten untuk memitigasi hal-hal terkait dengan risiko-risiko perbankan, termasuk di internal Bank Banten sendiri kalau ada hal-hal yang melanggar secara aturan....
Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial R selaku supervisor operasional pada Kantor Cabang Pembantu Bank Daerah di Malingping, Kabupaten Lebak. Jadi tersangka ini...