Loading...

Diduga Rugikan Negara Rp17 Miliar, Eks Vice President Anak Usaha Telkom Ditahan Kejati Banten

Diduga Rugikan Negara Rp17 Miliar, Eks Vice President Anak Usaha Telkom Ditahan Kejati Banten
BP, Vice President PT SCC, Tersangka Pidana Korupsi Proyek Fiktif. Foto:M. Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com- Kejaksaan Tinggi Banten menahan eks Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (SCC) yang merupakan anak perusahaan PT Telkom berinisial BP, dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek fiktif, Kamis (13/4/2023). 

Penahanan terhadap bos anak usaha PT Telkom itu dilakukan usai penetapan tersangka dalam dugaan kasus pidana korupsi pengadaan Aplikasi Smart Transportation dengan nilai kontrak mencapai Rp19,2 miliar ternyata fiktif. Akibat kasus tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.

"Tersangka ini terlibat dalam kasus korupsi yaitu pengadaan smart transportation tahun 2017, adapun nilai kontraknya saat itu adalah 19,2 miliar. Ternyata hampir semunya fiktif atau tidak ada projek itu, sehingga negara dalam hal ini PT Sigma yang merupakan BUMN, rugi sebesar 17,7 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan, di kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (13/4/2023).

Kajati Banten menerangkan, perkara pidana korupsi itu bermula dari perjanjian kerjasama antara PT SC dengan PT SSC untuk pengadaan aplikasi smart transportation pada tahun 2017 lalu. Saat itu, item pekerjaan berupa pengadaan smart vehicle atau mobil toyota 90 unit meliputi link internet, cloud sistem aplikasi M Force user serta internet device.

Kemudian untuk melaksanakan pekerjaan tersebut PT SSC, menunjuk PT TAP sebagai mitra pelaksana pekerjaan atau subkontrak melalui mekanisme penunjukan langsung dengan nilai Rp16,1 miliar. Tapi dalam pengerjaanya fiktif atau tidak berwujud.

"Ini masih kita dalami yang jelas ke mana saja  follow the money uangnya, itu juga nanti barang-barangnya ini karena memang kita sudah temukan beberapa hal yang penting bahwa engga ada pemesanan sendiri di Toyota, tetapi barangnya tidak ada 90 unit, sudah kita lakukan penyidikan dan ada feedback dari mitranya ke tersangka ini," ucap dia.

Usai ditetapkan tersangka, BP akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas 2B Serang. Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 2 ayat (1), Subsidair pasal 3 Jo. Pasal  18 undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait