Loading...

DPRD Banten Minta Transparansi Program Prioritas Pemprov Banten Didanai CSR

DPRD Banten Minta Transparansi Program Prioritas Pemprov Banten Didanai CSR
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten Tahun 2023, pada rencana kerja dan pendanaan daerah, salah satu sumber anggaran untuk pendanaan program dan kegiatan prioritas di Provinsi Banten tahun 2023 yaitu menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Pj Gubernur Banten Al Muktabar, membenarkan bahwa CSR menjadi sumber pendanaan dan kegiatan prioritas 2023. 

“CSR kan berdasarkan partisipasi lembaga usaha bagian dari keuntungan mereka. Jadi, polanya bisa diserahkan ke mereka bisa dikelola, jadi kita serahkan ke mereka untuk sementara ini,” ujar Al Muktabar kepada TitikKata di Kota Serang, pada Jumat (1/9/2023).

Menurut Al Muktabar, alokasi dana CSR untuk pembangunan daerah dapat dikategorikan sebagai pendapatan lain-lain yang sah. Namun sayangnya, Dia enggan merinci besaran CSR yang tercatat di pemerintahan daerah.

“Sesuai dengan progres yang memang di impelentasikan. Itu kan hak perusahaan untuk memberikan (CSR),” katanya.

Dihubungi terpisah via telepon seluller, ketua komisi IV DPRD Banten Muhammad Nizar mengakui, dirinya tidak mengetahui secara detail mengenai sumber pendanaan dari CSR. Untuk itu, Dia meminta Pj Gubernur Banten agar terbuka dan transparan dalam mengelolaan dana CSR.

“Kalau sampai sekarang gelap itu terkesan menjadi sumber pendapatan lain lain oleh pemerintah dari sektor non formil ngga resmi, bahaya itu. Kalau sampai hari ini nggak pernah tercatat terus bagaimana pengkondisian CSR hadirnya pemerintah untuk mewujudkan CSR di Banten. Itulah Pemprov hari ini gelap, ngga punya inovasi tapi berakrobat terus,” ungkapnya.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten itu menjelaskan, selama ini eksekutif tidak pernah membicarakan prihal sumber pendanaan lain dari CSR, sehingga terkesan ditutup-tutupi.

“Belum pernah disampaikan bahwa kita ada bantuan CSR dari sekian industri yang tercatat di kita besarnya sekian, belum pernah. Selama saya menjadi anggota Banggar belum pernah disampaikan direport kepada kita sumber pembiayaan lain itu bersumber dari CSR belum ada,” pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten Tahun 2023. Dimana Pendanaan program dan kegiatan prioritas selanjutnya dilaksanakan dengan kolaborasi potensi pendanaan lainnya selain anggaran yang bersifat dari pemerintah APBD dan APBN, juga yang memanfaatkan pendanaan yang bersumber dari KPBU, CSR serta sumber pendanaan lainnya.

Sementara, bentuk pelibatan dari pihak swasta yang telah dimanfaatkan yaitu skema program tanggungjawab sosial, kemitraan dan bina lingkungan (TJSKBL/ Corporate Social Responsibility (CSR) sejauh ini,  sudah cukup banyak layanan publik dan fasilitas kepada masyarakat yang diperoleh dari skema tersebut, namun belum dapat diklaim mengingat belum tertuang di dalam RPJMD.

Adapun program pembangunan di daerah yang dapat dibiayai melalui dana TJSKBL Perusahaan meliputi Sosial yang difokuskan pada pelayanan dan rehabilitas, pendidikan yang difokuskan pada pembangunan rehabilitas ruang kelas baru (RKB) pembangunan unit sekolah baru (USB) penambahan sarana dan prasarana dan pelatihan kemitraan dengan perusahaan.

Kemudian, kebudayaan yang difokuskan pada perkembangan seni dan budaya serta pariwisata, kesehatan yang difokuskan pada pembangunan/rehabilitas dan pengadaan sarana dan prasarana  pelayanan kesehatan dasar dan tujukan.

Lalu, keagamaan yanh difokuskan pada pembangunan/rehabilitas dan pengadaan sarana  dan prasarana tempat ibadah. Selanjutnya, pemberdayaan masyarakat yang difokuskan pemberdayaan UMKM/IKM

Infrastruktur yang difokuskan pada pembangunan rumah tidak layak huni, pembangunan jembatan gantung, pembangunan jalan, sarana dan prasarana  sanitasi serta air bersih. Terakhir lingkungan yang difokuskan pada bantuan bibit pohon, pembangunan tempat pembuangan sampah.

Simak Video: Hanya Dihadiri 18 Anggota, Paripurna Pengumuman Pengunduran Wakil Wali Kota Serang Batal


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait