DPRD Tangsel Sahkan RTRW 2026–2045 Jadi Perda
Titikkata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang digelar di ruang rapat DPRD.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran anggota dewan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Rapat berlangsung selama hampir dua jam, dimulai pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW, Ahmad Syawqi, mengungkapkan bahwa proses pembahasan telah dilakukan secara komprehensif sejak November 2025 hingga April 2026.
“Seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan terhadap Raperda RTRW untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Syawqi, dalam forum rapat pada Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan RTRW melibatkan berbagai pihak, tidak hanya internal DPRD.
Proses tersebut mencakup rapat dengar pendapat dengan pemangku kepentingan, konsultasi publik bersama akademisi dan organisasi masyarakat, hingga koordinasi dengan pemerintah provinsi serta instansi terkait.
Selain itu, pansus juga melakukan kunjungan lapangan dan studi komparasi ke sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta, Surabaya, Kota Depok, dan Kota Tangerang, guna memperkuat substansi kebijakan.
Dalam pembahasannya, sejumlah isu strategis menjadi perhatian utama.
Di antaranya pertumbuhan penduduk, tekanan urbanisasi, integrasi transportasi, pengendalian banjir, peningkatan ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah, serta ketahanan air dan sanitasi.
Namun, Syawqi menekankan bahwa aspek lingkungan menjadi sorotan penting dalam implementasi RTRW ke depan.
“Masalah lingkungan menjadi perhatian serius, terutama terkait pengendalian banjir, pengelolaan limbah, dan keberlanjutan tata ruang,” jelasnya.
Pansus juga menemukan sejumlah persoalan di lapangan yang memerlukan perhatian pemerintah daerah, termasuk pengalihan alur Sungai Ciputat dan Sungai Cibenda oleh pengembang yang harus sesuai dengan ketentuan.
"Selain itu, ditemukan pula belum optimalnya sistem pengelolaan limbah di kawasan industri. Karena dalam kondisi tertentu, seperti kebocoran atau kebakaran, limbah berpotensi mencemari aliran sungai di sekitar kawasan," jelasnya.
Selain isu lingkungan, infrastruktur jalan juga menjadi perhatian, khususnya terkait status dan pengelolaan ruas Serpong–Muncul–Parung yang membutuhkan sinkronisasi kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi.
Berdasarkan temuan tersebut, pansus memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, antara lain memperketat pengawasan pemanfaatan ruang, menertibkan alur sungai, serta memastikan setiap kawasan industri memiliki fasilitas pengolahan limbah yang memadai.
“Pemerintah daerah harus memastikan seluruh kawasan industri memenuhi standar lingkungan, termasuk penyediaan instalasi pengolahan limbah,” tegasnya.
Dengan disahkannya Perda RTRW ini, penataan ruang di Kota Tangerang Selatan diharapkan menjadi lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan pembangunan di masa mendatang.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan persetujuan atas berbagai usulan yang disampaikan DPRD.
"Terkait dengan tiga usulan strategis yang disampaikan oleh pihak dewan, pada prinsipnya pemerintah kota telah menyetujui hal tersebut karena usulan-usulan itu merupakan hasil pembahasan bersama dengan tim kami. Dan kami sangat mengapresiasi masukan yang diberikan oleh DPRD," tutur Benyamin.
Benyamin menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut.
"Saya telah menugaskan Pak Wakil Wali Kota untuk memimpin langsung proses pendetilan langkah-langkah lanjutan guna melakukan penyempurnaan di masa mendatang," pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS