RTRW Kabupaten Serang Direvisi, Aktivis: Jangan Jadi Legitimasi...
7 April 2026 | 21:36Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai menyusun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2026.
//= $generalSettings->adsense_activation_code; ?> //= $generalSettings->custom_header_codes; ?>
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai menyusun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2026.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti isu struktur jaringan drainase atau anak kali pada struktur ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Peraturan Daerah (Perda) pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Serang masih jadi atensi Pemerintah Daerah (Pemda).
Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersiap melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah berlaku sejak tahun 2011.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menilai pembahasan Raperda Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024-2044 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan...
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, memastikan pelaksanaan rencana pelebaran Jalan Kalibaru Gaga, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
dalam upaya meminta dukungan pengurus RT/RW dalam membantu mensukseskan program kegiatan pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah kepada masyarakat.