Keberadaan Parkir Liar di Rangkasbitung Dikeluhkan Warga
TitikKata - Sejumlah masyarakat di Kabupaten Lebak mengeluhkan maraknya parkir liar di Kecamatan Rangkasbitung. Sebab keberadaan mereka dinilai kerap menimbulkan kemacetan.
Hal tersebut seperti disampaikan, Ana warga Rangkasbitung saat ditemui di salah satu titik parkir liar di Jalan Sunan Kalijaga, sekitar Pasar Rangkasbitung.
Ana menyarankan agar pemerintah daerah bertindak tegas untuk penanganan parkir di Kabupaten Lebak.
"Iya memang macet ini Jalan Sunan Kalijaga, parkirnya kanan - kiri. Mengganggu lah untuk para pengguna jalan," kata Ana.
"Kalau mau ada parkir yang teratur lah," lanjutnya.
Hal senada dikatakan Ginem saat ditemui di Jalan RA Kartini. Menurutnya, banyak pengguna jalan juga dibuat resah saat melintas di Jalan RA Kartini.
Kendaraan yang terparkir, menurut dia, nampak berjajar di bagian kanan dan kiri bahu jalan.
"Parkirnya kanan-kiri di jalan. Iya suka ada tukang parkir juga tuh yang ngatur, kalau bayar saya tidak tahu," katanya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Terminal dan Perparkiran Dishub Lebak, Asep Taufik Hidayat mengatakan ada beberapa jalan yang telah disetujui oleh pemerintah daerah menjadi titik parkir on street.
"Berdasarkan SK Bupati no 25 kep.711/Dishub tahun 2022 ada 14 titik parkir yang sudah ditetapkan. Namun baru 10 yang berjalan,"kata Asep.
Asep menuturkan 10 titik yang parkir yang sudah berjalan diantaranya Jalan Sunan Kalijaga, Jalan Hardiwinangun, Alun-alun Rangkasbitung, Pasar Malingping, Sampay- Warunggunung, Pasar Gajrug, Arah ke Stasiun Maja, Terminal Bayah dan Ciboleger.
"Di jalan Sunan Kalijaga ini memang ada satu spot yang dilarang untuk digunakan parkir," katanya.
"Kalau memang masih digunakan sesuai laporan teman-teman. Kita akan tindak lanjuti dan segera menerjunkan anggota," katanya.
Sejauh ini, Kata Asep, proses penyerahan retribusi langsung disetorkan ke Kas daerah. Tahun 2022 retribusi parkir di jalan Sunan Kalijaga mencapai Rp151 juta atau tercapai 100 persen.
"Retribusinya langsung masuk ke kas daerah setiap sebulan sekali, disetorkan langsung dari pengelola. Capaiannya 100 persen tahun 2022 lalu, itu sebesar Rp151 juta. Kalau tahun ini kita punya target Rp161 juta di Jalan Sunan Kalijaga, atau Rp339 juta untuk 10 titik parkir," ungkapnya.
Dia juga tidak menampik bahwa titik parkir di Jalan RA Kartini yang dikeluhkan warga tidak termasuk dalam titik parkir yang sudah di SK oleh Bupati Lebak.
"Iya kalau RA Kartini belum," katanya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS