Ketua RT Otaki Pencurian Motor di Mal Pelayanan Publik, Niat ke Malaysia Malah Ditahan Polisi
TitikKata.com- Dua kawanan pelaku pencurian sepeda motor dibekuk jajaran Kepolisian Resor Pandeglang, Polda Banten, kedua pelaku masing-masing berinisial S ini dibekuk setelah melancarkan aksi pencurian sepeda motor Honda dengan Nomor Polisi A-4487-HV milik seorang pengunjung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang pada Selasa (16/5/2023) kemarin.
Padahal sebelum aksi pencurian itu dilakukan di area parkir Mal Pelayanan Publik Pandeglang, keduanya sempat mengurus pembuatan paspor untuk keperluan bekerja ke Malaysia.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Sarkadi Yusuf menegaskan pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku setelah menerima laporan dari korban.
Dalam kurun waktu tiga jam dari laporan diterima pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku di Kecamatan Pagelaran.
"Sekitar tiga jam kami berhasil menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan dari korban dan kami melakukan penyisiran," ujar Kanit Tipidum Polres Pandeglang.
Dari hasil pemeriksaan polisi, aksi nekat mencuri motor di area Mal Pelayanan Publik itu dilakukan keduanya setelah kedua pelaku melihat motor korban tengah terparkir di halaman parkir.
Setelah berhasil membawa kabur motor milik korban, kedua berusaha menghilangkan ciri-ciri motor dengan membongkar beberapa bagian kendaraan. Ironisnya satu dari dua pelaku berinisial S (40) merupakan seorang ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Pagelaran.
Meski sempat ragu, keduanya akhirnya nekat menggasak sepeda motor korban lantaran kunci motor tersebut masih menggantung.
Keduanya mengaku ke Mal Pelayanan Publik Pemkab Pandeglang, untuk keperluan membuat paspor dan bukan sengaja ingin melakukan pencurian.
"Pas di parkiran mau pulang, kata temen yu pulangnya bawa motor dua, yang mana kata dia tuh yang putih, dia juga awalnya ngelarang karena takut ada cctv, kata saya gak ada kali. Bikin paspor mau ke Malaysia, kalau niatnya gak ada tadi itu pas diparkiran ada motor kuncinya tergantung. Karena sebelumnya gak pernah," ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS