Loading...

Kolom Penting Kosong, DPRD Kabupaten Serang Kritik LKPJ Bupati 2025

Kolom Penting Kosong, DPRD Kabupaten Serang Kritik LKPJ Bupati 2025
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas. Foto: Istimewa
Reporter: Azzam | Editor: Lani

Titikkata.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, mengatakan hasil pembahasan awal menunjukkan masih terdapat sejumlah kekurangan dalam penyusunan laporan, terutama pada aspek sistematika dan kelengkapan isi pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Serang Tahun Anggaran 2025

“Kita minta diperbaiki dan diulang lagi. Pembuatan pelaporan yang sistematis, pelaporan LKPJ ini tolong dibenahi dan direvisi,” katanya. Senin, (6/4/2026).

Anas menyebut, pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, khususnya Pasal 17 ayat (2) poin a, yang mengatur bahwa penyusunan LKPJ harus memuat indikator capaian pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian pada setiap urusan pemerintahan.

Menurutnya, dalam dokumen yang disampaikan masih terdapat bagian penting yang belum terisi, seperti kolom permasalahan, upaya penanganan, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD.

“Di sini ada permasalahan, upaya mengatasi masalah dan tindak lanjut rekomendasi DPRD yang mana di situ semua kosong. Nah, itu yang memang kita minta diperbaiki. Otomatis pelaporannya, capaian indikatornya ini memang harus kita benahi,” paparnya.

Selain itu, Anas menekankan pentingnya keselarasan antara LKPJ dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang.

“LKPJ ini harus match dengan RPJMD Bupati selama satu tahun. Apa saja yang sudah tercapai, apa kendalanya, itu harus dijelaskan,” ujarnya.

Anas menjelaskan, pihaknya memberikan waktu dua hari kepada pemerintah daerah untuk melakukan revisi dan evaluasi terhadap dokumen tersebut sebelum masuk ke tahap pembahasan berikutnya.

“Ya, kita kasih waktu perbaiki dua hari. Harus berdasarkan dokumen pemerintah, Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang pelaksanaan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Azwar menambahkan, setelah dokumen diperbaiki, proses akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jadi kita masih ada tahapannya lagi, mulai dari penyampaian, kemudian pembahasan hingga pendalaman,” pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait