Loading...

Lukas Enembe Ngamuk hingga Kesehatan Memburuk, Sidang Tertunda

Lukas Enembe Ngamuk hingga Kesehatan Memburuk, Sidang Tertunda
Sidang Tipikor Lukas Enembe. Foto: Fifiyanti
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Sidang lanjutan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai terdakwa suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua, harus ditunda.

Meski sempat berlangsung, sidang memanas saat Jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mencecar pertanyaan ke Lukas. Hingga ia melempar mikrofon di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. 

Ditemui TitikKata, Senin (4/9/2023) Kuasa Hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan kondisi kesehatan Lukas memang tidak stabil.

"Sebelum sidangkan saya ketemu dia, bapak kita mau sidang, bapak tenang saja. Tapikan banyak pertanyaan tanda petik memojokkan, contoh mengenai tiga hal yang didakwakan mengenai uang Rp1 miliar, dia suda jawab itu uang dia. Hotel Angkasa dia menyatakan tidak tahu punya Rijatono Lakka (Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu), berulang-ulang sampai dibilang ko punya, lalu dengan kata-kata umpatan itu. Nah lalu mengenai uang yang di tukarpun beliau sudah jawab, bahwa lewat ajudan lewat orang-orang dia tapi masih ditanya juga kan. Nah itu, saya sempat rem dia karena sudah gemetar," katanya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan mereka hanya mengkonfirmasi keterangan saksi, tidak lebih dan tidak kurang.

"Kita memkonfismasi keterangan terdakwa berdasarkan saksi-saki sebelumnya, penerimaan uang-uang itu dari Piton Enumbi (pemilik PT Melonesia Mulia) dan Rijatono Lakka (Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu). Kemudian penggunaannya, kemarin kita ada uang yang digunakan untuk keperluan judi. Kemarin kita tanyakan juga dari uang-uang pemberian Piton itu digunakan untuk apa, untuk berobat atau untuk judi. Itu yang kita konfirmasi dari persidangan," katanya.

Terkait jawaban Lukas, kata Wawan masih tidak sesuai dengan bukti yang didapat tim KPK.

"Sebenarnya dari penilaian kami, jawaban terdakwa tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya. Terdakwa tahu bahwa sebenarnya keperluannya untuk judi tapi kemudian dijelaskan dengan tidak sebenarnya, itu yang nanti kita akan tunjukkan bukti-bukti ada bukti transfer, itu yang kemudian menguatkan bahwa ada uang-uang yang masuk ke rekeneing terdakwa pihak-pihak yang kami sebutkan tadi," ucapnya.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan pasal penerimaan suap yaitu pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terkait penerimaan gratifikasi berupa uang sebesar Rp 1 miliar yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Provinsi Papua didakwa dengan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait