Loading...

Nasabah Kupedes BRI Keluhkan Tak Diberi Kontrak Perjanjian Kredit

Nasabah Kupedes BRI Keluhkan Tak Diberi Kontrak Perjanjian Kredit
Kantor BRI Unit Pinang Joglo, Kota Tangerang. Foto: Istimewa
Reporter: Redaksi | Editor: Lani

Titikkata.com - Seorang kuasa nasabah Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) bernama Amanda Luchya Monicha (36) mengeluhkan tidak diterimanya dokumen kontrak perjanjian hutang dari pihak BRI Unit Pinang Joglo, Kota Tangerang, Banten.

Permasalahan tersebut mencuat ketika dirinya berencana melakukan pelunasan pinjaman pada Januari 2026 lalu.

Saat proses pelunasan berlangsung, Luchy mengaku terkejut karena pihak bank meminta pembayaran hingga ratusan juta rupiah.

Nilai tersebut disebut terdiri dari sisa pokok pinjaman, bunga berjalan, serta penalti yang mencapai puluhan juta rupiah.

Namun, di sisi lain, Luchy mengaku tidak pernah menerima maupun memegang dokumen utama perjanjian kredit dan surat pengakuan hutang yang menjadi dasar penghitungan bunga maupun penalti tersebut.

“Kalau memang ada bunga dan penalti sebesar itu, dasar hitungannya apa? Saya tidak pernah pegang surat perjanjiannya,” ujar Luchy saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Luchy menjelaskan, pinjaman tersebut diajukan sejak Februari 2024 melalui program BRI Kupedes menggunakan nama rekannya, Sukardi, dengan jaminan sertifikat rumah.

Dana pinjaman itu, kata dia, digunakan untuk modal usaha dan proses pembayaran angsuran telah berjalan lebih dari satu tahun.

Meski demikian, selama masa pembayaran berlangsung, dirinya mengaku tidak pernah menerima dokumen utama perjanjian kredit maupun surat pengakuan hutang dari pihak bank.

Dokumen yang diterima hanya berupa tabel angsuran pembayaran.

"Teman saya atas nama Pak Sukardi juga tidak pernah megang dokumen itu, yang ada cuma tabel angsuran pembayaran," katanya.

Sementara itu, Kepala BRI Unit Joglo Pinang, Faisal, membenarkan bahwa surat pengakuan hutang memang tidak diberikan kepada nasabah karena dijadikan arsip internal bank.

“Memang untuk surat pengakuan hutang itu buat arsip bank. Tapi sebelum pencairan nasabah dipersilakan untuk membaca,” kata Faisal.

Faisal juga menyebut kebijakan tersebut dilakukan agar nasabah tetap melanjutkan fasilitas kredit di BRI.

“Alasannya supaya nasabah itu tetap menjadi nasabah BRI,” ucapnya.

Kasus ini memunculkan perhatian terkait transparansi perbankan terhadap debitur, khususnya mengenai pemberian salinan dokumen kontrak perjanjian hutang yang menjadi dasar pengikatan kredit.

Sorotan muncul karena pihak yang melakukan pembayaran angsuran mengaku tidak pernah memegang dokumen utama perjanjian kredit meski cicilan telah berjalan lebih dari satu tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, Titik Kata masih menggali informasi lebih dalam.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait