Pansus Hak Angket Haji Gelar Rapat Tertutup dengan Pihak Travel
Titikkata.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RPDU) dengan pihak travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) secara tertutup di Komisi II DPR RI, Senin (2/9/2024).
Ditemui TitikKata usia rapat, Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid menjelaskan perihal terkait.
"Hari ini kita mengundang pelaku ibadah haji khusus atau penyelanggara ibadah haji khusus alias PT-PT, travel-travel dalam hal konfirmasi beberapa informasi yang sudah disampaikan oleh pihak kementrian agama. Apakah dilapangan sesuai dengan yang disampaikan apa tidak. Dan ini data-data masih kita kumpulkan, keterangannya masih pindah-pindah, ada yang mengatakan ada yang sesuai, ada juga yang tidak. Ini lagi kita kompilasi, pokoknya kita kroscek kita ingin mencari informasi yang sedetail-detailnya, apakah dalam penentuan menetukan jamaah 10.000 tambahan untuk ibadah haji khusus itu sesuai dengan nomor urut atau tidak, ada unsur keadilan apa tidak atau ada mulahazhat didalam situ, dalam penentuan itu. Nah ini kita lagi bertanya kepada masing-masing pelaku travel yang mendapatkan alokasi 10.000," katanya.
"Ada yang sensitif, keterangan saksi ada yang sensitif sehingga kami mengambil keputusan tertutup," tambahnya.
Lalu ketika ditanya adakah temuan indikasi pelanggaran UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat meminta keterangan saksi, Nusron mengaku sedang mencarinya.
"Indikasinya, informasinya berbeda-beda. Ada beberapa informasi yang disampaikan oleh kementrian agama itu sesuai, tapi juga memang ada beberapa SOP yang dibuat oleh kementrian agama itu dilanggar, juga ada. Kita lagi mencari apakah ada unsur mulahazhat apa tidak," katanya.
Sementara itu, saksi dari PT Citra Wisata Dunia, Fandy mengatakan perusahannya dengan kementrian agama selalu sejalan dalam penyelanggaraan haji tahun 2024.
"Kalau mengatur kami tidak ya, karena pada prinsipnya kami hanya baru bisa melunasi ketika surat edaran dari kementrian agama itu terbit. Jadi sifatnya kami hanya pengajuan kepada kementrian agama lalu kementrian agama yang merilis nama-nama siapa saja yang berhak melunasi. Dan itu tidak semuanya bisa atau diakomodir oleh kemenang itu sendiri, jadi kami hanya sifatnya pengajuan setelah adanya surat edaran," ucapnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS