Pelaku Penganiayaan WN Nigeria di Apartemen Paragon Ditangkap
12 Juli 2023 | 07:08pelaku atas perbuatannya disangkakan pasal pasal 338 KUHP atau 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
//= $generalSettings->adsense_activation_code; ?> //= $generalSettings->custom_header_codes; ?>
pelaku atas perbuatannya disangkakan pasal pasal 338 KUHP atau 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Diduga sakit hati, penjaga warung makan di Kampung Peusar, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, berinisial N alias I, meregang nyawa. Tak hanya korban meninggal, pelaku yang merupakan pekerja bangunan...
Pusat kantor Pemerintah Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, saat ini telah dilengkapi dengan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Penyediaan fasilitas tersebut, menandai digelarnya Rapat...