Loading...

Pemkab Tangerang Jalin Kerjasama Vertikal Untuk Kemudahan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil

Pemkab Tangerang Jalin Kerjasama Vertikal Untuk Kemudahan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil
MoU Pemkab Tangerang dan Instansi vertikal. Foto; Mimi
Reporter: Mimi | Editor: Tama

TitikKata.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali menggandeng sejumlah pihak dalam rangka memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat. Diantaranya bekerjasama dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama Tigraksa dan Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dalam rangka kepengurusan pencatatan sipil dan adminsitrasi penduduk.

Disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar usai penandatanganan MoU di Gedung Bupati, Selasa (12/9/2023) kolaborasi itu dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam kepengurusan adminsitrasi.

"Hari ini, penandatanganan kerjasama pemerintah daerah Kabupaten Tangerang dengan pengadilan negeri, pengadilan agama dan kementerian negeri kabupaten tangerang dalam rangka memberikan layanan admisnitrasi dan juga pelayanan catatan sipil di setiap instansi, begitu juga dengan instansi-instansi terkait yang hari ini nanti pelayanan-pelayanan ada di pengadilan negeri, pengadilan agama, dan juga kementerian agama agama ini bisa langsung berkolabirasi menjawab seluruh kebutuhan masyarakat," ujar Zaki di Ruang Rapat Wareng, Gedung Bupati. Selasa, (12/9/23).

Lanjut Zaki, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna mengurus adminsitrasi. 

"Selain lebih efektif, lebih efisien, bisa dilakukan di kantor masing-masing ini juga menjadi trobosan bagi seluruh instansi dan juga dalam rangka meningkatkan pelayanan publik agar lebih cepat adminitrasi dan menuntaskan masalah admisnitrasi di masyarakat," tutupnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait