Loading...

Pemkot Tangsel Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H

Pemkot Tangsel Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H
ASN Tangsel saat apel pagi di halaman Puspemkot Tangsel. (Foto: Dok. Kominfo & Humas Pemkot Tangsel)
Reporter: Rilis/Adv | Editor: ridwanshaleh

Titikkata.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

Penetapan aturan jam kerja ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.4/971/BKPSDM/2025, yang berlaku di lingkungan kerja Pemkot Tangsel. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan produktivitas pelayanan publik dengan kebutuhan spiritual ASN dalam menjalankan ibadah puasa.

Sekretaris Daerah (Sekda), Bambang Noertjahjo, menjelaskan pengaturan jam kerja ini sejalan dengan kebijakan tahun tahun sebelumnya, dengan penyesuaian waktu kerja yang lebih singkat. Hal ini dimaksudkan untuk memfasilitasi ASN dalam menjalankan ibadah puasa secara optimal tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Soal jam kerja, akan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu lebih singkat,” ujar Bambang pada Senin (3/3/25).

Berdasarkan surat edaran tersebut, jadual kerja kerja ASN di lingkungan Pemkot diatur sebagai berikut:

Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja:
- Senin - Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
- Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB).

Untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja:

- Senin - Kamis, dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
- Jumat: 08.00 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

Sebagai bagian dari kebijakan ini, Pemkot Tangsel juga memutuskan untuk meniadakan apel pagi selama bulan Ramadan, termasuk Apel Hari Kesadaran Nasional yang seharusnya digelar pada 17 Maret 2025.

Aturan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapan surat edaran hingga berakhirnya bulan Ramadan 1446 H. Pemkot Tangsel akan melakukan penyesuaian jika terdapat perubahan atau koreksi pada surat edaran tersebut.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan para ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Advetorial)

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait