Pendapatan Daerah Disepakati Turun Rp4,5 Triliun Pada APBD-P 2023 DKI
TitikKata.com-Pemerintah DKI Jakarta sepakati Pendapatan Daerah pada Perubahan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2023 sebesar Rp70.634.550.578.345, dimana sebelumnya sebesar Rp74.380.646.088.137.
Ditemui TitikKata, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Selasa (26/9/2023), anggota Badan Anggaran DPRD DKI, Bambang Kusumanto mengungkapkan penyebab pendapatan daerah tersebut turun sebesar Rp4.552.707.423.652.
"Turun karena ada beberapa komponen penerimaan pajak dan retribusi yang memang tidak tercapai seperti misalkan pajak atas air tanah, parkir dan beberapa lah itu," katanya.
Bambang kemudian menjelaskan, langkah pemerintah DKI Jakarta agar penurunan tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Ada dua langkah, pertama langkah yang internal pasti akan kita lebih efektifkan di dalam sistem penerimaan pajaknya. Jadi makin hari harus makin efisien. Misalkan dengan penambahan titik-titik dimana pemungutan itu akan lebih menyebar. Tetapi yang kedua juga agak sulit di hindari yaitu emang ada penurunan kondisi perekonomian. Nah itu, yang tidak bisa kita hindari. Misalkan pajak restoran itu dia kalau kondisi perekonomian turun, kita mau bilang apa. Maka konpensasi terhadap hal-hal ini akan kita carikan. Untung masih adalah sisa anggaran tahun lalu. Lalu kemarin ada rencana pinjaman pemerintah daerah, pinjaman yang 1 T itu," katanya.
Untuk diketahui, terdapat dua bagian yang menurun di pendapatan daerah yakni pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana sebelumnya sebesar Rp52.773.523.659.701 turun menjadi Rp48.442.043.648.831,
Kemudian pada Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dimana sebelumnya sebesar Rp3.149.883.458.436 juga turun menjadi Rp1.996.577.429.044.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS