Loading...

Polda Banten Buru 8 Pelaku Perburuan Badak di TNUK

Polda Banten Buru 8 Pelaku Perburuan Badak di TNUK
Reporter: Jejen | Editor: Tama

Titikkata.com - Kepolisian Daerah atau Polda Banten telah menetapkan sebanyak 14 pelaku kasus perburuan liar badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang yang sudah dilakukan sejak 2023.

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim saat ditemui di Mapolda Banten, Kota Serang, menjelaskan pihaknya masih memburu delapan tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ada 8 orang lagi DPO. Nah makannya satgas gabungan antara Polda dengan KLHK ini tidak berhenti karena kita masih harus mengejar tersangka  tersangka lainnya DPO itu, dan juga mencegah adanya perburuan lagi,” ujar Abdul Karim, Selasa (11/6/2024).

Dikatakan Abdul Karim, berdasarkan keterangan pelaku, sebanyak 26 ekor badak Jawa mati akibat diburu.

“Ini komitmen saya Polda Banten, kita tetap akan mengawal dan melakukan kegiatan patroli yang kita turunkan sebanyak 30 personil untuk melakukan patroli pencegahan adanya perburuan,” katanya.

Lebih lanjut, Abdul Karim berkomitmen akan mengungkap semua pelaku perburuan Badak Jawa dan menerapkan pasal berlapis kepada pelaku.

“Ini baru pertama kali kita terapkan pasal berlapis terhadap kejahatan seperti ini. Makanya ancaman hukumannya cukup tinggi di Pengadilan. Mungkin se Indonesia yang pertama kali untuk satwa yang ancamannya 12 tahun, putusan vonisnya,” pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait