Program Kebanggaan Pemkab Tangerang Kok Malah Jadi Temuan BPK
TitikKata.com-Hibah program bantuan pembangunan sanitasi berbasis pesantren (Sanitren) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang, pada tahun 2022 menjadi salah satu temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, Nomor 24.A/LHP/XVIII.SRG/05/2023.
Dijelaskan dalam LHP BPK, belanja hibah program Sanitren dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang senilai Rp19,5 miliar dan dialokasikan untuk 150 pesantren dengan nilai bantuan tiap pesantren sebesar Rp130 juta.
Menurut hasil pemeriksaan BPK, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada sembilan Pondok Pesantren (Ponpes), seperti tidak dilakukan pengeboran sumur, tidak ada pompa air satelit dan water torn, serta tidak ada panel listrik. Sembilan ponpes itu adalah, Ponpes ATI di Kecamatan Gunung Kaler, Ponpes ANN, DA, SES dan HK di Kecamatan Jayanti, ponpes DAA di Kecamatan Kresek, ponpes ANA dan QR di Kecamatan Sukamulya, dan ponpes RQ di Kecamatan Tigaraksa.
Selain ketidakseuain spesifikasi, menurut LHP BPK sebanyak 150 pesantren juga mengalami keterlambatan menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan hibah sebesar Rp19,5 Miliar.
Diketahui, pelaksanaan program sanitren diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 55 tahun 2021 tentang penyelenggara program sanitren.
Sebagaimana tertuang pada pasal 6 huruf a sampai g dijelaskan, komponen program sanitren meliputi pengeboran air bawah tanah, pembangunan sarana tower air, pemasangan instalasi mesin air bersih, pemasangan pipa distribuai, instalasi listrik, sarana wudhu, mandi, cuci, kakus, dan pembangunan saran instalasi pipa saluran air kotor dan septi tank serta pembuatan sumur resepan pembuangan air kotor.
Selain itu, pelaksanaan program dimuat pada pasal 7 ayat (1) yang melibatkan beberapa unsur pelaksana, meliputi tim teknis, tim monitoring dan evaluasi, tim fasiliator, kelompok pelaksana swakelola (KPS) dan penerima manfaat atau pesantren. Pada tim teknis diatur dalam pasal 7 Ayat (2) huruf a yang meliputi Badan Perencanaan Daerah (Bappeda), Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP), dan Bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra) pada Sekretaris Daerah.
Sebelumnya, disampaikan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar pada, Selasa (13/6/2023) lalu, program sanitren adalah satu dari 10 program unggulan yang masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2023. Untuk itu, sebanyak 486 pondok pesantren sudah menerima hibah sanitren dan 150 diantaranya diberikan pada tahun 2023.
“Bagaimana dengan yang Sanitren pak Bupati. Total ada 486 pondok pesantren yang kita berikan bantuan sanitasi pondok pesantren. Ini sebetulnya kalau engga ada covid di tahun 2020 dan 2021 bisa lebih dari 100 dan 150. Cuma karena ada covid, terpaksa kita kurangi. Dengan total 486 dan Insyaallah di tahun 2023 terakhir 150 sanitren sudah terbangun,” ujarnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS