Temuan BPK Soal Pengadaan Lahan DPRKD Provinsi Banten Dianggap Sudah Selesai, Ini Penjelasan Kepala Dinas
TitikKata.com-Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten, M Rachmat Rogianto membenarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022, atas ketidaksesuaian belanja modal pengadaan lahan untuk perluasan Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) pada tiga bidang tanah yang dibeli seluas 2.657 meter persegi dengan nilai mencapai Rp8.006.766.700,00, yang dinilai belum sesuai ketentuan.
Namun anehnya, Rachmat tidak mengetahui secara detail luas lahan dan harga tanah per meter yang dibeli dari masyarakat terdampak perluasan KP3B.
“Sudah lama itu saya lupa harganya karena beda-beda tiap bidang, setiap bidang kan beda-beda, bidang A, bidang B, bidang C, bidangnya lain-lain tuh ada yang didepan dibelakang,” ujar Rachmat kepada TitikKata di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (2/8/2023).
Rachmat juga tidak menampik permasalahan tahapan pengadaan tanah yang dilakukan tidak sesuai ketentuan dan ketidaksesuaian faktor adjusment atau penyesuaian dalam penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
“Masalah lahan kan Perkim sudah sesuai prosedur yang ditentukan, kita meminta KJPP untuk menilai lahan. Hasil penilaian lahan itulah kemudian kesepakatan, dari kesepakatan itu kita bayar sesuai dengan kesepakatan, karena Perkim tidak menilai lahan itu, yang menilai KJPP sehingga didapatkan harga yang adil,” ungkapnya.
Meski diklaim telah menindaklanjuti temuan BPK. Namun Rachmat mengakui, sertifikasi alas hak lahan tersebut hingga saat ini belum dilakukan secara maksimal lantaran masih terkendala.
“Nggak ada tindaklanjut, kan sudah selesai pembayaran sudah selesai, lahan sudah dibeli sama kita, tinggal mungkin nanti sertifikasi,” terang dia.
Selain pengadaan lahan di kawasan KP3B, dalam laporan BPK juga terdapat persoalan dalam Belanja hibah yang dilaksanakan DPRKP Terdapat Kesalahan Realisasi Belanja Modal Tanah yang seharusnya menggunakan Anggaran Belanja Hibah.
Salah satunya adalah pengadaan hibah lahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk Pembangunan Rumah Sakit Yustisial Kejati Banten sebesar Rp8.000.000.000,00 dengan luas lahan 26.742 meter persegi.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS