Pj Gubernur Banten Siapkan Raperda RTRW, Bagaimana Detilnya
TitikKata.com - Persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, yang telah diperoleh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, pada Kamis (19/1/2023) kemarin, belum dapat dijelaskan detil oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, yang ditemui TitikKata.com, pun tidak dapat menjelaskan secara gamblang terkait persetujuan RTRW oleh ATR/BPN RI itu.
"Ya pola ruang, pemanfaatan ruang. Ya lebih kepada soal itu. Nanti detil teknisnya, nanti," terang Al Muktabar ditemui, usai menggelar rakor di Aula Gubernur Banten, Curug, Kota Serang, Selasa (24/1/2023).
Meski tidak disebutkan secara jelas, Al Muktabar mengatakan bahwa RTRW wilayah Provinsi Banten, yang telah mendapat persetujuan Kementerian ATR/BPN itu, rupanya masih dalam pembahasan dan diskusi di kalangan terkait.
"Sepanjang yang kita diskusikan ini ada beberapa saja penyesuaian. Umpamanya, lahan sawah yang dilindungi, yang nanti lebih kepada soal-soal itu," jelas Al Muktabar.
Meski dia tidak juga merinci titik lokasi yang akan dijadikan area khusus lahan persawahan di wilayah Provinsi Banten, yang telah memperoleh persetujuan substansi oleh Kementerian ATR/BPN.
"Kan datanya itu nanti di cross check kepada Bupati/Walikota yang menetapkan. Dan bagi kawasan-kawasan yang prosesnya masih berjalan. Maka, diberi kesempatan untuk nanti Dia (Bupati-Walikota) mengatur itu setelah ditetapkan oleh Bupati-Walikota dalam izin pemanfaatannya," terang dia.
Sebelumnya, Pj Gubernur Banten memastikan bahwa pihaknya telah mendapat Persetujuan Subtansi dari kementerian ATR/BPN untuk Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Banten yang merupakan salah satu dasar agenda kerja pembangunan.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS