Tunggak PKB, ASN Banten Terancam Tak Terima Tunjangan Kinerja
Titikkata.com - Pemerintah Provinsi Banten berencana bakal memberikan sanksi berupa menahan pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly R Natakusumah, mengatakan ASN seharusnya menjadi teladan kepatuhan dalam membayar pajak bagi masyarakat.
"Pegawai Pemprov Banten wajib taat pajak. Jika dalam kurun waktu tertentu masih menunggak, maka tunjangan kinerjanya bisa tertahan," kata Berly usai peresmian Gerai Samsat Bojonegara, Kabupaten Serang, Selasa (14/4/2026).
Berly berujar, kebijakan penundaan tukin saat ini masih dalam tahap perumusan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian.
Namun, usulan tersebut telah mendapat persetujuan dari Gubernur Banten.
"Ini bukan berarti kami ingin menahan tukin, tetapi lebih pada upaya mengingatkan bahwa kewajiban membayar pajak itu ada, termasuk bagi ASN," terang dia.
Lebih lanjut, Berly menjelaskan secara umum, tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Banten masih menjadi pekerjaan rumah.
Sebab, masih terdapat sekitar 2 juta wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
"Jadi ASN harus menjadi contoh untuk taat membayar pajak," paparnya.
Berly mengurai sejumlah faktor menjadi penyebab rendahnya kepatuhan, mulai dari keterbatasan kemampuan ekonomi hingga kesadaran masyarakat.
"Hambatannya tentu banyak hal faktor. Kalau kemarin kita terkendala dengan sisi pembiayaan menjelang lebaran. Nah, sekarang masih berproses. Kemungkinan besar karena lemahnya kesadaran masyarakat, kemungkinan besarnya," tandansya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS