Loading...

Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Satpol PP Dimusnahkan

Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Satpol PP Dimusnahkan
Caption: Pemusnahan Minuman Keras Ilegal oleh Satpol PP
Reporter: Tama | Editor: Tama

TitikKata.com - Ribuan botol minuman keras (miras) dari hasil operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan kendaraan berat.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan larangan peredaran miras di wilayah kota Tangsel. Dia berharap, dengan larangan itu, tidak ada pelaku usaha yang masih menjual dan mengedarkan minuman keras.

"Yaitu 0 persen ya, artinya sama aja tidak ada alkohol," kata Benyamin.

Dia menyebut, ribuan botol miras yang dimusnahkan adalah hasil razia yang dilakukan oleh Satpol PP selama tahun 2022, terhadap warung-warung maupun tempat yang masih menjual minuman keras. Dimana, sumber informasinya berasal dari masyarakat.

"Jadi apa yang dilakukan SatpolPP menunjukkan konsistensi kita dalam menegakan Perda. Karena ini sesuai motto kita, cerdas, modern dan religius," katanya.

Untuk itu, Pemkot melalui SatpolPP akan terus melakukan langkah-langkah penegakan Perda, terutama soal alkohol. Karena, kata Benyamin, ini dimaksudkan untuk menjaga anak bangsa dari pengaruh minuman keras.

"Terima kasih kepada semua pihak, SatpolPP, Kapolres, Dandim, Camat dan Lurah telah bekerja sama dengan baik," pungkasnya.


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait