Loading...

Sekda Deden: Pemangkasan Tukin ASN Pilihan Paling Akhir

Sekda Deden: Pemangkasan Tukin ASN Pilihan Paling Akhir
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan. Foto: Istimewa
Reporter: Jejen | Editor: Lani

Titikkata.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, memastikan pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) puluhan ribu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, solusi paling akhir sebagai alternatif untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah.

"Pemotongan Tukin itu pilihan paling akhir. Karena kami juga menyadari para aparatur ini kan, baik ASN maupun P3K, itu kan masyarakat juga. Mereka juga punya kewajiban, punya beban. Makanya kita akan berupaya kalaupun ada kekurangan di sana-sini, pemotongan Tukin itu pilihan paling akhir" tegas Deden, kepada TitikKata, Jumat (8/5/2026).

Menurut Deden, pemotongan Tukin ASN dapat memicu efek domino terhadap sektor perekonomian di Banten.

Sebab itu, membutuhkan kajian yang mendalam mengenai pemangkasan tersebut.

“Alternatif alternatif pembiayaan kita bahas semua,” katanya.

Sebagai langkah menggenjot pendapatan, dikatakan Deden, pihaknya tengah merumuskan penyesuaian pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau sektor pertambangan. 

“Sekarang kan satu kubik batu itu, batu belah, kalau ngga salah masih Rp11.000 apa Rp13.000, di Provinsi lain itu sudah hampir Rp100.000. Nah kita tertinggal jauh. Kita harapkan optimalisasi pajak MBLB ini dapat menjadi tumpuan baru bagi PAD, sehingga kekhawatiran para ASN terkait pemotongan tukin tidak perlu menjadi kenyataan di masa mendatang,” katanya.

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Ahmad Sururi, menegaskan secara rasional perlu ada evaluasi pemotongan belanja pegawai termasuk TPP dan tunjangan ASN, agar tidak terkesan pemborosan di tengah potensi pendapatan yang terus menurun.

“Salah satu evaluasinya misalnya TPP Rp1,5 triliun,  sudah sebanding tidak dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, kenaikan PAD (pendapatan asli daerah,red) atau efektifnya birokrasi. Jika tidak maka TPP tersebut bisa dikatakan pemborosan struktural,” ucap Sururi.

Menurutnya, pemangkasan Tukin dan TPP ASN perlu dilakukan secara bertahap, termasuk belanja-belanja yang tidak masuk skala prioritas harus disesuaikan agar tidak membebani APBD.

“Solusinya penyesuaian secara bertahap misalnya kurangi belanja-belanja tidak prioritas, pengetatan tunjangan harus berbasis prestasi kerja atau moratorium belanja pegawai. Prinsipnya, ketika APBD menurun maka seluruh belanja harus menyesuaikan termasuk TPP dan Tukin ASN,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran belanja gaji dan tunjangan Aparatus Sipil Negara (ASN) mencapai Rp1,3 triliun dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar Rp1,5 triliun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait